garish-Berdasarkan Surat No.470 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tirta Jaya, telah dilakukan pertemuan antar RT dan RW guna membahas mengenai "Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen" yang dilaksanan di kantor kelurahan Trita Jaya pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 2 Maret 2017
Waktu : 15.00 WIB s/d 17.20
Sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar.
Adapun pokok pembicaraan dalam pertemuan tersebut kami rangkum dalam beberapa point, yaitu sebagai berikut :
1. Akan dilakukan pendataan penduduk di wilayah depok tepatnya di RT.05 RW.08, khususnya bagi penduduk yang TIDAK ber KTP Depok.
2. Penduduk yang berdomisili di depok namun tidak memiliki KTP Depok atau masih ber KTP diluar Depok, selanjutnya disebut dengan Penduduk Non Permanen
3. Penduduk Non Permanen, harus membuat SKTT WNI (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di kantor kelurahan setempat, dengan sebelumnya membawa Surat Pengantar dari pihak RT
4. Jangka waktu pengurusan SKTT WNI, yaitu 14 hari sejak ybs mulai berdomisili di wilayah Depok dan untuk yang terlambat melakukan pengurusan, dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 100.000 (tidak terbatas waktu)
5. Tamu/Penduduk baru WAJIB lapor ke pihak RT 1x24 jam (Perda No 10 Tahun 2015), yang selanjutnya pihak RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk Pembuatan SKTT atau KTP Depok
6. SKTT, memiliki masa berlaku selama 6 bulan, selanjutnya dapat diperpanjang, untuk keterlambatan dalam proses perpanjangan dikenakan denda yang besarnya sama dengan point (4)
7. Pihak RT, TIDAK BOLEH MEMBERIKAN PELAYANAN pembuatan surat pengantar apa pun untuk Penduduk Non Permanen kecuali seperti yang disebutkan pada point (5)
8. Setiap Penduduk Non Permanen, per KK akan diberikan/dibagikan Formulir "F.4-02" atau "Formulir Data Anggota Keluarga Yang Di Bawa" serta formulir "F.4-01" atau "Formulir Pendataan Penduduk Non Permanen", untuk di isi dengan sebenar benarnya. (Contoh Formulir Terlampir)
Note :
a. Untuk pengisian pada Bagian "LOKASI PENDATAAN" tepatnya untuk pengisian :
Kecamatan kode nya 05 dan SUKMAJAYA
Kelurahan kode nya 1004 dan TIRTAJAYA
b. Untuk pengisian pada Bagian "IDENTITAS PENDUDUK" tepatnya pada no 13 yaitu "Jumlah Anggota Keluarga yang di bawa", di isi TIDAK termasuk dengan kepala keluarga, hanya istri, jumlah anak dalam keluarga dan ART atau Babysitter (jika ada)
9. Setiap rumah yang sudah dilakukan pendataan, akan di tempelkan Striker, sebagai bukti sudah dilakukan pendataan. (contoh striker terlampir)
10. Formulir tersebut harus kembali di serahkan ke pihak RT PALING LAMBAT pada Hari Minggu, 19 Maret 2017, yang selanjutnya pihak RT akan melakukan rekapitulasi data penduduk Non Permanen dengan batas waktu Minggu ke 2 bulan April 2017
11. Data yang sudah di Rekapitulasi pada tingkat RT, HARUS diserahkan ke pihak RW paling lambat pada Minggu III bulan April 2017
12. Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Penduduk Non Permanen dapat menghubungi, Bpk. Endi Rohendi selaku Kepala Seksi Mutasi Penduduk DISDUKCAPIL kota depok di No telp 0856 9486 1079
Berikut beberapa foto dokumentasi yang dapat kami ambil dalam pertemuan tersebut.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat...
Pengurus
RT.05 RW.08
Mengisi data formulir penduduk non permanen gunanya buat apa ya....tolong info nya
BalasHapus