garish-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, mengatakan tahun 2017 ini akan mengadakan gebyar pelayanan akta kelahiran cuma-cuma alias gratis.
Kegiatan tersebut direncanakan bakal dilaksanakan di 22 kelurahan dari 11 kecamatan yang berada di Kota Depok.
Gebyar akta kelahiran gratis ini, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan Pemkot Depok terhadap peningkatan target jangkauan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya. Khususnya bagi yang berusia 0 hingga 18 tahun.“Gebyar pelayanan administrasi kependudukan berupa akta kelahiran gratis, dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing,” terang Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri.
“Untuk gebyar akta kelahiran esok memang khusus untuk usia 0 sampai 18 tahun, sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil. Kami akan tetap membuatkannya,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, untuk kelurahan pertama akan dilakukan pada 27 Januari 2017 esok hari, dengan mendatangi Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji. Untuk warga yang ingin mengurus akta kelahiran bisa melampirkan Kartu Keluarga, KTP Orangtua, KTP Saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit.
Ia juga mengungkapkan, pembuatan akta kelahiran ini juga diperuntukkan bagi anak yang berstatus sebagai anak di luar nikah. Nantinya akta kelahiran yang dibuatkan akan dicantumkan hanya nama ibunya saja. Namun, apabila ke depan ingin ditambahkan nama sang ayah, bisa dilakukan asalkan orangtuanya sudah melakukan isbat nikah terlebih dahulu.
“Intinya semua anak punya hak untuk memiliki akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah. Mereka juga wajib punya akta kelahiran, tapi memang tidak ada nama ayah. Karena mungkin saja dahulu hanya nikah sah secara agama saja. Nah, kalau ingin ditambah nama ayahnya, orangtua harus disahkan dulu pernikahannya, lewat isbat nikah sehingga memiliki buku nikah yang sah,” tutupnya.
Source : Depok News
0 komentar:
Posting Komentar